Inovasi Pajak Era Milenial dan Gen Z, Memastikan Ketaatan Pajak di Tengah Dinamika Transaksi Digital

Inovasi Pajak Era Milenial dan Gen Z, Memastikan Ketaatan Pajak di Tengah Dinamika Transaksi Digital

Generasi milenial dengan kelahiran 1981 sampai dengan 1996 dan generasi Z dengan kelahiran 1997 sampai dengan 2012 yg merupakan pilar ekonomi masa depan Indonesia yang banyak tumbuh di era digital, bersamaan dengan Perkembangan teknologi digital di Indonesia mulai pesat pada era 2000-an, terutama setelah tahun 2005-2007, meskipun internet sudah masuk sejak tahun 1990-an. Puncaknya terjadi setelah tahun 2010 dengan munculnya berbagai platform digital dan meningkatnya penetrasi internet di masyarakat. Dan saat itulah generasi milenial dan generasi Z selangkah lebih awal dalam mengikuti dan terju langsung dalam ranah digital terutama sosial media bukan hanya sebagai penikmat (konsumen) tetapi juga sebagai investor serta kreator, banyak kegiatan digital saat ini yang dijadikan manifestasi masa depan yang dapat menghasilkan pendapatan sampingan, bahkan adapula yang dijadikan pendapatan utama, seperti toko online, editor, animator, influencer, monetisasi konten, investasi crypto, dll. Dari contoh aktivitas – aktivitas ini seharusnya tidak luput dari yang namanya pajak, terutama aktivitas-aktivitas dengan keuntungan diatas Rp54 juta per tahunnya atau Rp4,5 juta per bulannya.

Namun semakin pesat, cepat, dan beragamnya perkembangan transaksi digital saat ini menjadi tantangan bagi sistem pajak konvensional, dalam mendeteksi dan menelusuri aktivitas-aktivitas transaksi digital, sementara fungsi dan pengaplikasian uang pajak yang sangat penting dalam membangun infrastruktur negara Indonesia, terutama sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai penopang berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan ditengah maraknya penggunaan aplikasi digital sebagai pekerjaan utama dan pendapatan sampingan bahkan tidak asing bahwa penghasilan mereka tidak hanya dari satu pekerjaan, tetapi juga dari freelance, produk digital, dan monetisasi konten. Juga banyak yang bekerja dengan brand-brand untuk membranding produk mereka yang kita kenal dengan endorsements, serta aktivitas media sosial seperti gift live, gift postingan, dll. Namun dengan banyaknya aktivitas tersebut banyak individu tidak menyadari bahwa aktivitas ekonomi digital mereka juga memiliki kewajiban pajak.

Berdasarkan artikel di situs klikpajak.id yang diperbarui 15 mei 2025 oleh Benny Johar, S.IA, MM. Yang menyatakan faktor-faktor penyebab kelalaian dalam membayar pajak dari sisi wajib pajak dan sisi pemerintah:

Sisi wajib pajak :

  1. Rendahnya kesadaran pajak. Faktor penyebabnya di antara lain: pajak dianggap sebagai beban dan adanya ketidakpercayaan pada otoritas pajak.
  2. Biaya ketaatan pajak yang dinilai tinggi, terbukti dengan besarnya nominal pajak yang harus ditanggung Wajib Pajak.

Sisi Pemerintah :

  1. Penggalian potensi perpajakan yang kurang maksimal dan optimal.
  2. Praktik-praktik pelanggaran pajak oleh oknum wajib pajak luput dari pendeteksian dini.
  3. Instabilitas pelaksanaan perpajakan karena kebijakan yang cepat berubah.

Sedangkan hambatan psikologis yang saya kutip dari jurnal Ahmad Wicaksono, Diana Sharfina, dan Siti Nur Syarif’ah yang terbit di INISATIF tahun 2024, tentang Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketidakpatuhan Masyarakat Dalam Melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Literature Riview) menyatakan bahwa Faktor-faktor yang Memengaruhi Ketidakpatuhan:

  1. Kesadaran pajak yang rendah: Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar dan melaporkan pajak masih rendah, meskipun rasio kepatuhan mengalami kenaikan.   
  2. Proses pelaporan yang rumit: Kompleksitas proses pelaporan pajak dan kurangnya pemahaman masyarakat menjadi hambatan.  
  3. Ketidakpercayaan terhadap pemerintah: Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terutama Persepsi bahwa pembayaran pajak sia-sia karena hasilnya tidak digunakan dengan benar juga ada.  
  4. Sanksi yang tidak efektif: Hukuman atau sanksi yang terlalu ringan atau tidak diterapkan secara konsisten membuat orang merasa risiko tidak melaporkan SPT rendah.  
  5. Faktor eksternal: Perubahan kebijakan perpajakan dan situasi ekonomi juga dapat memengaruhi kepatuhan.   
  6. Kontrol sosial: Norma-norma sosial atau tekanan dari lingkungan sekitar dapat memengaruhi perilaku pelaporan pajak.

Untuk mengatasi faktor-faktor penghambat tersebut terdapat banyak langkah sulisi yg bisa dilakukan terutama untuk kalangan generasi milenial dan generasi Z dalam kepatuhan dan kesadaran membayar pajak di era digital saat ini dengan pendekatan sosialisasi pajak yang inovatif, seperti menggunakan media yang akrab bagi mereka (TikTok, Instagram Reels), infografis, kolaborasi dengan influencer, dll.

pemerintah pun perlu mengaplikasikan teknologi yang lebih modern. Sepertinya adalah aplikasi pajak yang ramah pengguna, pengisian SPT otomatis (pre-populated), dan integrasi pembayaran dengan dompet digital (e-wallet), namun tetap aman terhindar dari pencurian data pribadi dan nyaman bagi penguna semua kalangan.

Dan sebagai inovasi perubahan dan mengatasi faktor-faktor penghambat dalam melaksanakan kepatuhan membayar pajak maka DJP membuat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), atau Core Tax Administration System (CTAS). Proyek ini menekankan kepada tiga konsep yaitu migrasi ekosistem manual menjadi digital, pembangunan ekosistem yang kolaboratif dan terbuka, dan automasi sistem di DJP. Implementasi hasil dari proyek ini telah dilaksanakan kurang lebih satu tahun terakhir.

Namun untuk memastikan kepatuhan penguna transaksi digital dalam membayar pajak, DJP perlu bekerja sama dengan platform e-commerce, fintech, dan media sosial untuk mempermudah pelaporan dan pemotongan pajak, sebagai inovasi terbaik di era digital saat ini. Serta pemerintah membuka ruang dialog dengan Milenial dan Gen Z. Dengan misi membangun kepercayaan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk layanan publik yang berkualitas dan infrastruktur yang mendukung.

Karena dengan inovasi-inovasi tersebut pembayaran pajak bukan hanya dilihat sebagai kewajiban semata, melainkan sebagai kontribusi yang bermakna bagi kemajuan bangsa Indonesia. Yang merupakan kunci untuk mendorong kepatuhan sukarela di semua kalangan terutama generasi milenial dan generasi Z.

Leave a Comment