Patungan Sapi: Dampak Niat Satu Peserta Terhadap Lainnya
Dalam fikih, patungan sapi untuk tujuh orang diperbolehkan asalkan semua peserta memiliki niat untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah), baik itu untuk qurban wajib (nazar), qurban sunnah, maupun aqiqah. Niat yang Merusak Ibadah Jika dari tujuh orang tersebut ada salah satu yang niatnya murni hanya untuk mendapatkan daging (tujuan konsumsi duniawi tanpa niat ibadah), maka […]
Patungan Sapi: Dampak Niat Satu Peserta Terhadap Lainnya Read More »









